Jakarta (KABARIN) - Memasuki Oktober 2025, sejumlah pemerintah daerah kembali membuka kesempatan bagi warga untuk ikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Buat kamu yang masih punya tunggakan, ini jadi momen pas untuk melunasi pajak tanpa kena denda.
Program ini bukan cuma membantu masyarakat biar nggak terbebani sanksi, tapi juga jadi upaya pemerintah daerah meningkatkan kesadaran pentingnya bayar pajak demi pembangunan bersama.
Setiap daerah punya aturan dan jadwal yang berbeda. Ada yang kasih penghapusan denda keterlambatan, ada juga yang kasih potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Jadi, penting banget buat cek provinsi kamu, biar nggak ketinggalan kesempatan di bulan ini.
Berikut daftar daerah yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan selama Oktober 2025.
1. Aceh
Warga Aceh bisa menikmati pembebasan pajak progresif dan penghapusan denda hingga 31 Desember 2025. Pemerintah ingin memberi ruang bagi masyarakat yang sempat menunggak pajak untuk melunasi kewajiban tanpa khawatir beban sanksi.
2. Banten
Program pemutihan di Banten berlaku sampai 31 Oktober 2025. Warga dibebaskan dari pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor asalkan melunasi pajak tahun berjalan. Kalau sudah bayar, tunggakan sebelumnya otomatis dianggap lunas.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemda DIY juga membuka program serupa sampai 31 Oktober 2025. Warga bisa bebas denda untuk PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ yang menunggak. Cukup bayar pajak tahun ini dan otomatis terbebas dari denda lama.
4. Lampung
Program di Lampung diperpanjang hingga akhir Oktober. Selain penghapusan denda, kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah juga dapat bebas pajak tahunan pertama.
5. Kalimantan Utara
Provinsi ini memperpanjang pemutihan hingga Desember 2025. Warga hanya perlu membayar biaya administrasi untuk cetak STNK, BPKB, dan TNKB.
6. Kalimantan Barat
Program berlangsung sampai 20 Desember 2025 dan mencakup penghapusan pajak progresif, potongan pajak pokok, serta gratis biaya balik nama kendaraan.
7. Kalimantan Selatan
Warga cukup bayar pajak tahun berjalan untuk dapat penghapusan denda dan potongan 25 persen PKB kendaraan pribadi. Program ini berlaku sampai 31 Desember 2025.
8. Papua Barat
Program ini berjalan hingga akhir tahun dengan pembebasan denda, potongan pajak pokok, dan keringanan BBNKB untuk kendaraan pribadi maupun usaha kecil.
9. Riau
Hingga 15 Desember 2025, warga Riau bisa menikmati penghapusan denda, diskon mutasi kendaraan, dan potongan tambahan bagi yang bayar tepat waktu.
10. Kepulauan Riau
Program pemutihan berlaku sampai 15 November 2025 dengan penghapusan sanksi administrasi PKB, bebas denda SWDKLLJ, serta gratis biaya BBNKB II.
11. Sulawesi Tenggara
Provinsi ini agak beda karena masa programnya sampai April 2026. Sasarannya pelajar dan mahasiswa yang punya kendaraan pribadi, dengan penghapusan tunggakan PKB tahun 2024.
Masih ada waktu buat ikut program pemutihan ini. Jadi, jangan tunggu sampai telat lagi. Cek jadwal di daerah kamu dan manfaatkan kesempatan buat beresin pajak tanpa denda.