Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan, Memey Meirita Handayani, terkait dugaan penggunaan uang dari kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangan dari Memey soal dugaan aliran dana hasil pemerasan yang dilakukan tersangka Gatot Widiartono. Pemeriksaan terhadap Memey dilakukan pada Jumat lalu.
Selain Memey, KPK juga memeriksa dua saksi lain, yaitu seorang notaris bernama AP dan pihak swasta AYM. Keduanya dimintai keterangan terkait penyitaan aset milik tersangka Jamal Shodiqin dan Haryanto. Budi menyebut ada sekitar 26 bidang tanah di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang kini sudah disita penyidik.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan selama periode 2019 hingga 2024, saat Menaker dijabat Ida Fauziyah.
RPTKA sendiri merupakan dokumen penting bagi tenaga kerja asing agar bisa bekerja di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal mereka otomatis terhambat dan berisiko dikenai denda Rp1 juta per hari, sehingga para pemohon terpaksa memberikan uang kepada para tersangka.
KPK juga menduga praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak era Menaker Abdul Muhaimin Iskandar pada 2009, lalu berlanjut di masa Hanif Dhakiri, dan terus terjadi hingga era Ida Fauziyah. Delapan tersangka kini telah resmi ditahan oleh KPK dalam dua tahap pada Juli 2025.