kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Hanindo Citra, John Tangkey, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018 sampai 2023.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JT selaku Dirut PT Hanindo Citra,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Selain John Tangkey, KPK juga memanggil tiga saksi lain. Mereka adalah IKD yang menjabat Business Development Head di Hanindo Citra, SHK selaku Manajer Keuangan Hanindo Citra, dan AYN yang merupakan pegawai di TRG Investama.
Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU ini mulai diselidiki sejak awal 2025. KPK pertama kali memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025, setelah kasus tersebut resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada September 2024.
KPK sempat menyebut sudah menetapkan tersangka, tetapi belum mengungkap jumlahnya. Baru pada 31 Januari 2025, lembaga antirasuah itu mengumumkan bahwa ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan terbaru terjadi pada 28 Agustus 2025, ketika KPK menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus digitalisasi SPBU sudah masuk tahap akhir. Saat ini, KPK tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besarnya potensi kerugian negara.
Pada 6 Oktober 2025, KPK juga mengumumkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini ternyata sama dengan tersangka di kasus korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020 sampai 2024. Sosok tersebut adalah Elvizar, Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) yang juga terlibat dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina.