Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan keseriusannya dalam melestarikan budaya lokal. Tahun ini, sebanyak sepuluh karya budaya asal Jakarta direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025. Langkah ini jadi bagian penting untuk menjaga sekaligus melindungi kekayaan budaya bangsa agar tidak hilang dimakan waktu.
Kepala Bidang Perlindungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Linda Enriany, menjelaskan bahwa sepuluh karya budaya yang diusulkan meliputi Teknik Pembuatan Tehyan Betawi, Geplak Betawi, Timus Betawi, Putu Mayang Betawi, Bekakak Ayam Betawi, Buleng, Jampe Betawi, Mangkeng, Rebana Ketimpring, dan Tari Enjot-Enjotan.
“10 warisan budaya tersebut sudah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia oleh Tim Ahli WBTb. Keputusan penetapan menunggu SK Menteri Kebudayaan RI,” ujar Linda.
Ia menyebut, sebagian besar karya budaya itu masih bertahan di tengah masyarakat, meski ada yang mulai terancam punah. Karena itu, pengajuan sebagai Warisan Budaya Takbenda dilakukan agar karya tersebut bisa terus dijaga dan dilestarikan.
Linda juga menambahkan bahwa penetapan ini bukan hanya bentuk perlindungan, tetapi juga langkah awal untuk mengembangkan dan memanfaatkan karya budaya Betawi secara lebih luas.
Rekomendasi sepuluh karya budaya ini disampaikan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan pada 5–10 Oktober 2025.
Sidang tersebut menjadi momen penting bagi pelestarian budaya Betawi dan Jakarta. Selain menjadi bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang terus menjaga warisan leluhur, penetapan ini juga menegaskan bahwa budaya lokal tetap punya tempat di tengah perkembangan zaman.