KPK konfirmasi saksi soal percakapan email di kasus pengadaan LNG

waktu baca 1 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di Pertamina periode 2011–2021. Ardhy Windhy Saputra, Junior Analyst Messaging and Collaboration PT Pertamina, dimintai keterangan terkait percakapan melalui surat elektronik.

“Saksi dikonfirmasi mengenai percakapan melalui e-mail terkait dengan pengadaan LNG,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, satu saksi lain, Bambang Tugianto yang pernah menjabat Manager Risk Management Pertamina pada 2013–2015, absen tanpa hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Kasus ini sudah bergulir sejak KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 6 Juni 2022. Direktur Utama Pertamina 2011–2014 Karen Agustiawan sebelumnya ditetapkan tersangka karena merugikan negara sekitar 140 juta dolar AS. Ia divonis sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan vonisnya diperberat menjadi 13 tahun oleh Mahkamah Agung pada Februari 2025.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru, mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, yang keduanya ditahan sejak Juli 2025.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka