Jakarta (KABARIN) - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, akhirnya angkat bicara usai permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Mohon doanya. Terima kasih,” ujar Nadiem singkat saat ditemui di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10).
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem. Sidang yang digelar pada Senin (13/10) itu menegaskan bahwa penetapan mantan Mendikbudristek tersebut sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum acara pidana.
“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” kata Ketut dalam sidang.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa penahanan terhadap Nadiem telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa kedatangan Nadiem ke Gedung Jampidsus hari ini adalah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
“Iya, hari ini diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Diketahui, Nadiem sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan lantaran menilai penetapan dirinya sebagai tersangka cacat hukum. Kuasa hukumnya berpendapat bahwa Kejagung belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti permulaan yang cukup serta belum melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP juncto Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
Namun, hakim menilai penyidikan yang dilakukan Kejagung telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum, sehingga praperadilan yang diajukan Nadiem dinyatakan ditolak seluruhnya.
Dengan begitu, mantan Mendikbudristek itu kini tinggal menunggu proses hukum selanjutnya yang akan dijalankan oleh penyidik Kejagung.
Baca juga: Nadiem Makarim jalani pemulihan usai operasi, dan siap hadapi proses hukum