LPSK terima 11 ribu lebih permohonan perlindungan hingga Oktober 2025

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mencatat ada 11.811 permohonan perlindungan dari saksi dan korban tindak pidana sejak Januari hingga 13 Oktober 2025.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyebut jumlah itu meningkat dibanding akhir 2024 yang hanya 10.217 permohonan. Ia memperkirakan angka tersebut bisa mencapai 14 ribu pada akhir tahun ini jika tren terus berlanjut.

“Kalau kita bandingkan dengan tahun lalu, di akhir Desember 2024, itu hanya 10.217. Artinya, masih tiga bulan ke depan, bisa jadi kita tidak berharap begitu, ya, tetapi kalau kita estimasi angkanya sampai 14.000,” kata Wawan saat diwawancarai di Jakarta.

Menurutnya, kenaikan ini menandakan masyarakat makin sadar akan hak-hak saksi dan korban, sekaligus meningkatnya kepercayaan publik terhadap LPSK. Namun di sisi lain, hal ini juga bisa jadi tanda bahwa kejahatan di masyarakat masih tinggi.

“Apakah memang pelaku tindak pidana atau tindak pidana yang terjadi di sekitar kita ini makin marak?” ujarnya.

Sebagian besar permohonan datang dari kasus tindak pidana pencucian uang seperti investasi bodong dan robot trading. Dalam kasus tersebut, para korban biasanya mengajukan restitusi atau ganti rugi ke LPSK.

“Korbannya ini puluhan ribu, dari 11.000-an (total permohonan masuk) tadi yang saya sampaikan, 7.000 atau 6.800-an itu hanya (permohonan) restitusi dari TPPU,” tutur Wawan.

Selain itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak juga menjadi salah satu yang paling banyak dilaporkan dengan 1.119 permohonan, disusul kasus pidana umum lainnya.

Meski angkanya meningkat, LPSK menilai jumlah permohonan masih lebih kecil dibanding sekitar 300 ribu kasus kejahatan yang tercatat oleh Polri. Karena itu, lembaga ini terus berupaya membangun kesadaran publik agar tidak takut menjadi saksi.

“Ini menjadi pekerjaan rumah kami, LPSK, bagaimana membangun kesadaran publik untuk tidak takut ketika menjadi saksi sebuah tindak pidana. Ini kita memberikan jaminan, ya, negara hadir melalui LPSK untuk bisa orang itu berani bersaksi,” kata Wawan.

Dari total permohonan yang masuk, sekitar 6.200 orang saat ini sudah mendapatkan perlindungan. Sebagian lainnya masih dalam proses, termasuk kasus lama yang belum selesai, seperti korban pelanggaran HAM berat yang masih menjadi penerima perlindungan jangka panjang.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka