Tunjangan Profesi Guru 2025: Cara cair, besaran dana, dan siapa yang berhak

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong mutu pendidikan melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). TPG adalah insentif untuk guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti kompetensi profesional mereka. Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 dan bertujuan memberi apresiasi, meningkatkan motivasi, dan mendorong kualitas pembelajaran di sekolah.

Pelaksanaan TPG bagi guru ASN dan PPPK berada di bawah Kemendikdasmen sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Sementara guru madrasah non-PNS dikelola Kemenag melalui Permenag Nomor 4 Tahun 2025. Penyaluran dana dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan lewat KPPN agar lebih cepat dan transparan.

Siapa yang berhak menerima TPG

Untuk guru ASN, syaratnya meliputi memiliki sertifikat pendidik dan NRG, tercatat di Dapodik, mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, mendapat penilaian kinerja minimal kategori “Baik”, serta tidak merangkap pekerjaan tetap di instansi lain.

Sedangkan guru non-ASN harus memiliki sertifikat pendidik, NRG, aktif mengajar sesuai sertifikat, memenuhi beban kerja, maksimal berusia 60 tahun, tidak terikat kerja tetap di luar sekolah, memiliki penilaian kinerja “Baik”, dan mengajar sesuai rasio guru-siswa.

Mekanisme penyaluran TPG

Sebelumnya TPG disalurkan melalui Dana Alokasi Umum ke kas daerah, tapi sering mengalami keterlambatan. Kini TPG dikirim langsung ke rekening guru lewat KPPN. Hingga Semester I 2025, tercatat 1.853.487 guru sudah menerima TPG, terdiri atas 929.332 guru PNS, 531.620 guru PPPK, dan 392.535 guru non-ASN.

Besaran tunjangan

Guru ASN Daerah (PNS/PPPK) menerima setara 1 kali gaji pokok per bulan. Guru non-ASN mendapat Rp2.000.000 per bulan. Sementara guru inspassing mendapat sesuai hasil verifikasi gaji pokok.

Ketentuan penghentian TPG

Hak TPG bisa dihentikan bila guru meninggal, mencapai usia 60 tahun, mengundurkan diri, diberhentikan melalui keputusan pengadilan, tidak lagi mengajar, melanggar kode etik, atau kontrak kerja berakhir. Namun ada pengecualian untuk guru dengan tugas tambahan seperti kepala sekolah, kepala laboratorium, mengikuti pelatihan minimal 600 jam, atau program pertukaran resmi.

Dengan sistem baru dan mekanisme transparan ini, TPG diharapkan lebih tepat sasaran dan bisa mendukung guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka