Prabowo teken UU baru, Kementerian BUMN resmi jadi Badan Pengatur BUMN

waktu baca 2 menit

Kepala BP BUMN juga berwenang membentuk BUMN baru, menyetujui hapus buku aset, dan mengusulkan rencana privatisasi

Jakarta (KABARIN) - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BP BUMN. UU ini diteken pada 6 Oktober 2025 dan merupakan perubahan keempat dari UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengatur dan mengawasi BUMN. Pemerintah memiliki 1 persen saham BUMN melalui Kepala BP BUMN, sementara 99 persen saham seri B dikelola oleh lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara BPI Danantara.

BP BUMN dibentuk langsung oleh Presiden dan bertanggung jawab kepadanya. Kepala BP BUMN berperan sebagai wakil pemerintah sekaligus regulator yang berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, membina, dan mengawasi pengelolaan BUMN.

Beberapa kewenangannya meliputi menetapkan arah kebijakan umum, tata kelola, peta jalan BUMN, penugasan BUMN, indikator kinerja utama, membentuk BUMN baru, menyetujui hapus buku aset, dan mengusulkan rencana privatisasi.

Selain itu, UU ini juga membentuk BPI Danantara sebagai lembaga pengelola investasi BUMN. BPI Danantara bertugas mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, menyetujui penambahan atau pengurangan modal, membentuk holding baru, memberikan pinjaman, dan mengelola aset BUMN. Modal awal Danantara ditetapkan minimal Rp1.000 triliun yang berasal dari penyertaan modal negara dan sumber sah lainnya.

Danantara juga dapat melakukan investasi langsung atau tidak langsung, bekerja sama dengan pihak ketiga, dan menyetorkan sebagian keuntungan ke kas negara setelah pencadangan untuk menutup risiko investasi.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka