Dua anggota DPRD Takalar ditahan polisi karena diduga terlibat penipuan

waktu baca 2 menit

"Dua orang ini kasusnya berbeda, tapi modusnya sama. Keduanya sudah ditahan. Itu karena tidak kooperatif, penyidik memutuskan melakukan penahanan,"

Takalar (KABARIN) - Dua anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berinisial I dan SRU, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus berbeda, namun pola yang serupa.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, mengatakan bahwa keduanya ditahan karena tidak kooperatif selama proses penyelidikan.

“Dua orang ini kasusnya berbeda, tapi modusnya sama. Keduanya sudah ditahan. Itu karena tidak kooperatif, penyidik memutuskan melakukan penahanan,” ujar Hatta saat dikonfirmasi, Selasa.

Dalam kasus pertama, tersangka I diduga menggelapkan uang hasil jual beli sapi senilai Rp260 juta. Ia disebut mengambil sapi dari korban dengan alasan akan dijualkan, namun uang hasil penjualan tidak pernah diserahkan.

Sementara kasus kedua melibatkan SRU dan mantan suaminya berinisial H. Keduanya diduga menipu korban melalui modus investasi bisnis solar senilai Rp150 juta dengan iming-iming keuntungan mingguan.

“Para pelaku ini menawarkan kerja sama bisnis solar, janjinya diberi keuntungan mingguan. Tetapi, setelah korban mengirim uang Rp150 juta ke rekening SRU, perjanjian komitmen itu diingkari, jadi korban merugi,” jelas Hatta.

Penyidik juga telah menetapkan mantan suami SRU, yaitu H, sebagai tersangka. Namun, hingga kini ia belum memenuhi panggilan polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Hatta, kedua legislator tersebut beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Hingga akhirnya, saat mereka datang memenuhi panggilan pada malam hari, penyidik langsung menaikkan status kasus menjadi penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 22 Oktober 2025.

Usai pemeriksaan, I dan SRU langsung ditahan di sel Polsek Mappakasunggu, Takalar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Takalar, Syamsuddin Serang, menyatakan pihaknya masih mencermati perkembangan kasus sebelum memutuskan langkah etik terhadap kedua anggota dewan tersebut.

“Ini (kasus) masih akan kami bahas bersama dengan anggota BK lainnya. Tetapi, untuk sementara persoalan ini masih menjadi ranah partainya masing-masing,” kata Syamsuddin.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Takalar.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka