Polisi yang aniaya bayi hingga tewas di Semarang dituntut penjara 14 tahun

waktu baca 2 menit

Semarang (KABARIN) - Anggota Kepolisian Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan, dituntut hukuman 14 tahun penjara atas kasus penganiayaan yang menyebabkan bayi berusia dua bulan meninggal dunia.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Kristin juga menuntut Ade untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda itu tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Natalia di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, Ade terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian. Kasus ini bermula saat Ade menjalin hubungan dengan ibu korban, DJP, pada 2023. Keduanya tinggal bersama di rumah kontrakan di kawasan Palebon, Kota Semarang.

DJP kemudian hamil dan melahirkan bayi berinisial NA pada Januari 2025. Namun, Ade menolak bertanggung jawab dan hanya bersedia memberikan uang untuk biaya perawatan bayi tersebut.

Karena sakit hati terhadap tuntutan DJP, Ade pertama kali menganiaya bayi NA pada Maret 2025 di rumah kontrakan dengan cara mencekik bagian belakang tubuh korban hingga menangis keras.

Tidak berhenti di situ, Ade kembali melakukan kekerasan saat berada di dalam mobil di area parkir Pasar Peterongan, Semarang. Ia menekan bagian dahi bayi NA hingga korban tidak sadarkan diri.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Roemani Semarang, tetapi nyawanya tidak tertolong. Hasil ekshumasi menyebutkan bahwa bayi NA meninggal akibat kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan otak.

Jaksa menyebut perbuatan Ade dilakukan dengan cara sadis dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban. Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga menuntut terdakwa membayar restitusi sebesar Rp74,7 juta kepada ibu korban.

Hakim Ketua Hasanur Rachman Syah Arif memberi kesempatan kepada Ade Kurniawan untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka