INDEF nilai efek larangan jual rokok bisa guncang ekonomi warga kecil

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M Rizal Taufikurahman, menilai aturan larangan penjualan rokok dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta bisa berdampak besar pada perekonomian rakyat kecil. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menekan aktivitas pedagang kecil yang selama ini menjadi penggerak sektor informal di ibu kota.

“Jangan lupa bahwa pedagang kecil merupakan bantalan ekonomi Jakarta. Jika larangan penjualan diterapkan, efek domino negatifnya mencakup turunnya omzet, lesunya daya beli, dan meningkatnya pengangguran terselubung. Kondisi ini bisa menekan stabilitas sosial dan memperlebar kesenjangan ekonomi di tingkat bawah,” kata Rizal di Jakarta.

Raperda KTR mengatur sejumlah hal, seperti larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, pelarangan memajang produk rokok, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional, serta kewajiban memiliki izin khusus bagi penjual rokok.

Rizal menjelaskan bahwa potensi penurunan pendapatan daerah hingga 50 persen dari sektor tembakau yang disampaikan oleh Panitia Khusus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta seharusnya menjadi perhatian serius bagi pembuat kebijakan.

Menurutnya, di tengah kondisi transfer dana dari pemerintah pusat yang terbatas, Pemprov DKI seharusnya mencari solusi fiskal yang lebih bertahap, salah satunya dengan mengoptimalkan penerimaan dari cukai hasil tembakau untuk pemberdayaan dan pembangunan ekonomi.

“Jadi, bukan langsung memangkas sumber penerimaan tanpa pengganti yang siap. Oleh karena itu, Raperda KTR seharusnya mengedepankan keseimbangan antara kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi rakyat,” ujar Rizal.

Sementara itu, Ketua Pansus KTR Farah Savira memastikan bahwa aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draft akhir Raperda.

Ia menegaskan tidak ada lagi ruang untuk merokok di area tertutup, karena kebijakan ini dianggap penting untuk melindungi anak-anak dari paparan dan akses mudah terhadap rokok.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka