Daftar 23 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek hari Jumat ini

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 23 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.

Melalui Samsat Keliling, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah layanan, di antaranya pengesahan STNK setiap tahun serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Jumat, berikut 23 lokasi layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jabodetabek:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman Mesjid Al Musyawarah pukul 08.00-14.00 WIB.

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB.

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00 – 15.00 WIB dan Gedung Sampoerna Strategis pukul 09.00-14.00 WIB.

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.

6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB.

7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00.

8. Ciledug di Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Greenlake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.

9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB.

10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB.

11. Kota Bekasi di Pizza Hut Kosmem Jatiasih pukul 09.00-11.30 WIB.

12. Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi pukul 09.00-11.00 WIB.

13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB.

14. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB.

Sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, syarat lainnya, yakni pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat Anda.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka