Jakarta (KABARIN) - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mencatat 1.917 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di daerah itu sejak Januari hingga pertengahan November 2025.
"Artinya, kesadaran masyarakat semakin tinggi dan berani mengungkapkan kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak. Kami miliki 44 pos pengaduan dengan dua tenaga ahli yakni konselor dan para legal. Mereka kita tempatkan di 44 kecamatan atau RPTRA," kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Iin Mutmainnah di Jakarta, Senin.
Berdasarkan data itu, kasus yang terbanyak adalah kasus kekerasan seksual pada anak dengan 588 kasus atau 21,9 persen, perempuan jadi korban KDRT dengan 412 kasus atau 15,4 persen. Kemudian perempuan jadi korban kekerasan psikis 318 kasus atau 11,9 persen dan perempuan jadi korban kekerasan fisik sebanyak 276 kasus atau 10,3 persen.
Lokasi kekerasan kepada perempuan dan anak itu paling banyak terjadi di dalam rumah dengan 1.132 kasus atau 56,3 persen, di jalan dengan 135 kasus atau 6,7 persen. Lalu di kos-kosan 126 kasus atau 6,3 persen, terjadi di sekolah sebanyak 119 kasus atau 5,9 persen lalu di kontrakan 88 kasus atau 4,4 persen, dan di hotel 86 kasus atau 4,3 persen.
Kemudian untuk terlapor pelaku kekerasan perempuan dan anak paling banyak adalah suami dengan 503 kasus atau sekitar 22,3 persen, kemudian dilakukan oleh teman sebanyak 351 orang atau 15, 7 persen, dan orang tidak dikenal sebanyak 281 kasus atau 12,6 persen.
Lalu, kekerasan yang dilakukan oleh tetangga sebanyak 203 kasus atau 9,1 persen, kekerasan dilakukan ayah kandung ada 197 kasus dengan 8,8 persen, dan pacar dengan 147 kasus atau sekitar 6,6 persen.
Sementara untuk korban kekerasan anak dan perempuan terbanyak berdasarkan kota atau KTP korban yang terbanyak ada di Jakarta Timur dengan 513 korban, diikuti Jakarta Selatan 337 korban, dan Jakarta Barat 316 korban.
Untuk menyikapi persoalan itu, kata dia, pihaknya berupaya melakukan potensi mitigasi risiko dengan menyusun revisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Menurut Iin, perda ini akan direvisi menjadi dua peraturan daerah pada tahun 2026, yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota dan Kabupaten Layak Anak
"Itu nantinya masuk dalam substansi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 itu belum ada tentang TPKS. Maka, pada 2026 kami akan membahas untuk memasukkan substansi di UU TPKS ini,” ujarnya.