Begini penjelasan dan cara pemerintah menentukan status bencana nasional

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Bencana alam seperti gempa, banjir, atau letusan gunung bisa datang kapan saja dan dampaknya besar bagi masyarakat.

Tapi tidak semua bencana langsung dikategorikan sebagai bencana nasional karena ada prosedur khusus sebelum pemerintah menetapkan status itu.

Situasi ini lagi jadi sorotan karena banjir bandang dan longsor besar melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, membuat ratusan orang meninggal dan puluhan ribu warga mengungsi. Meski begitu, pemerintah pusat belum menaikkan status menjadi bencana nasional.

Presiden Prabowo pada 28 November bilang pemerintah masih memantau situasi sambil terus mengirim bantuan ke daerah terdampak.

Menurut UU No. 24 Tahun 2007, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat, bisa dari faktor alam, non-alam, atau manusia, dan menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta dampak psikologis.

Artinya suatu peristiwa baru disebut bencana jika dampaknya luas dan mengganggu kehidupan masyarakat secara signifikan.

BNPB menyebut status darurat bencana bisa ditetapkan jika situasinya butuh respons cepat dan tindakan memadai. Tingkatan darurat dibagi menjadi kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Perbedaan tingkatan ini tergantung seberapa luas dampaknya dan kemampuan pemerintah daerah menanganinya sendiri.

Bencana nasional adalah bencana dengan skala dan dampak sangat luas yang melampaui kapasitas pemerintah provinsi untuk mengatasinya.

Indikator penetapan bencana nasional antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan fasilitas, luas wilayah terdampak, dan dampak sosial ekonomi.

Selain itu, penentuan tingkatan darurat juga memperhitungkan kemampuan daerah dalam menangani bencana, meliputi:

  • Ketersediaan sumber daya seperti personel, logistik, peralatan, dan dana
  • Kemampuan menjalankan sistem komando tanggap darurat, termasuk Pos Komando dan Pos Lapangan
  • Kemampuan melakukan respons awal seperti evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar warga, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan infrastruktur vital

Status bencana nasional baru ditetapkan jika pemerintah provinsi terdampak tidak mampu:

  • Mengerahkan sumber daya manusia
  • Mengoperasikan sistem komando penanganan bencana
  • Menangani respons awal bencana termasuk evakuasi dan pemenuhan kebutuhan dasar warga

Status ini jarang diberikan dan sebelumnya berlaku saat pandemi Covid-19 dan Tsunami Aceh 2004. Gempa Palu dan Cianjur misalnya, tidak sampai membuat pemerintah menetapkan bencana nasional.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka