19 objek di Pekalongan ditetapkan sebagai cagar budaya

waktu baca 2 menit

Beberapa objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut antara lain Kantor Residen Pekalongan, Gedung SMP Negeri 1 dan 13 Kota Pekalongan, serta arca di Museum Batik dan brankas kuno

Pekalongan (KABARIN) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah, resmi menetapkan 19 objek sebagai cagar budaya, dari total 100 objek yang sebelumnya diusulkan. Mayoritas bangunan bersejarah itu berada di kawasan Jalan Jetayu, yang memang dikenal sebagai salah satu pusat warisan kota batik tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kota Pekalongan Sabaryo Pramono menjelaskan bahwa proses penetapan ini tidak dilakukan secara instan. Menurutnya, butuh waktu dan tahapan panjang sebelum akhirnya sebuah objek benar-benar ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Prosesnya tidak instan melainkan melalui tahapan panjang dan terukur. Proses ini melibatkan berbagai unsur mulai dari survei lapangan, kajian mendalam, hingga verifikasi oleh tim ahli kebudayaan dari tingkat kota, provinsi, hingga pusat," ujar Sabaryo di Pekalongan, Rabu (15/10).

Ia menjelaskan, tahap awal dimulai dengan identifikasi bangunan atau benda yang dinilai memiliki nilai sejarah, arsitektur, atau budaya tinggi. Setelah itu, dilakukan kajian mendalam bersama tim kebudayaan dari berbagai tingkatan, termasuk perwakilan Kementerian Kebudayaan.

"Dari hasil survei dan identifikasi tersebut, ada sekitar 100 objek yang dinilai memenuhi kriteria awal sebagai cagar budaya. Akan tetapi, baru sebagian yang sukses melalui seluruh tahapan verifikasi dan penetapan resmi," tambahnya.

Beberapa objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya antara lain Kantor Residen Pekalongan, Gedung SMP Negeri 1 dan 13 Kota Pekalongan, serta sejumlah artefak seperti arca di Museum Batik dan brankas kuno yang memiliki nilai sejarah tinggi.

Sabaryo menegaskan bahwa penetapan ini tidak sekadar pengakuan administratif, tetapi juga diikuti oleh kebijakan perlindungan dan pelestarian yang ketat.

"Bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tidak boleh diubah bentuknya. Keaslian harus tetap dipertahankan sebagai bagian dari upaya menjaga warisan budaya," ujarnya.

Ia menambahkan, pelestarian ini bukan hanya tentang menghormati masa lalu, tapi juga menjadi sarana pembelajaran dan kebanggaan bagi generasi sekarang dan mendatang.

"Pelestarian cagar budaya bukan hanya untuk mengenang masa lalu tetapi juga sebagai sarana pembelajaran dan kebanggaan generasi masa kini dan masa depan," tutup Sabaryo.

Langkah Pemkot Pekalongan ini diharapkan dapat memperkuat identitas budaya kota sekaligus menarik minat wisatawan yang ingin mengenal lebih dekat sejarah dan warisan arsitektur klasik di Kota Batik.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka