Pengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas bea keluar.
Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan empat trik yang sering dipakai eksportir untuk menghindari bea keluar sehingga berpotensi bikin negara rugi.
Modus pertama adalah kesalahan administratif, misalnya salah tulis jumlah atau jenis barang dan pos tarif. Kedua, modus antarpulau yang bikin barang ekspor terlihat seperti barang domestik. Ketiga, menyembunyikan barang ilegal dengan mencampurnya ke barang legal. Keempat, penyelundupan langsung lewat ekspor tanpa dokumen.
“Pengawasan ketat terhadap modus-modus ini penting banget supaya proses ekspor tetap jujur dan terkontrol,” kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
DJBC sendiri punya strategi pengawasan tiga tahap, yaitu pre-clearance, clearance, dan post-clearance. Tahap pre-clearance fokus pada intelijen untuk memetakan titik rawan ekspor ilegal dan memantau data perdagangan secara ketat.
Tahap clearance dilakukan dengan analisis dokumen ekspor, dukungan teknologi seperti Gamma Ray dan X-Ray, serta patroli laut untuk memastikan barang bergerak sesuai aturan.
Tahap post-clearance melibatkan audit lebih mendalam bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan Kementerian Perdagangan, sehingga setiap potensi pelanggaran bisa terdeteksi secara menyeluruh.
Purbaya menambahkan pengawasan ini ternyata juga berdampak nyata pada penerimaan negara. Pada 2023, hasil pengawasan mencapai Rp191,5 miliar, naik menjadi Rp477,9 miliar di 2024, dan hingga November 2025 sudah Rp496,7 miliar.
Data penindakan ekspor sejak 2023 menunjukkan tren meningkat. Kasus ekspor umum tercatat 258 pada 2023, 255 di 2024, dan 155 sejak awal 2025. Nilai barang yang ditindak juga besar, mulai dari Rp326 miliar pada 2023, Rp313 miliar di 2024, hingga Rp219,8 miliar di 2025.
“Ini bukti kalau pengawasan lewat pemeriksaan fisik, analisis risiko, dan audit memang efektif untuk memperbaiki tata kelola ekspor sekaligus mencegah kebocoran penerimaan negara,” kata Purbaya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025