News

Penagihan kredit di jalan disorot, Polda Metro Jaya perketat aturan debt collector

Bukan mengambil atau memberhentikan secara paksa customer yang ada di jalanan

Jakarta (KABARIN) - Insiden tragis yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, menjadi alarm keras bagi praktik penagihan kredit kendaraan di jalanan. Polda Metro Jaya kini melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh pihak penagih hutang atau debt collector, menyusul kericuhan yang berujung pada tewasnya dua orang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari cekcok saat proses penarikan sepeda motor di jalan. Ketegangan meningkat setelah terjadi pencabutan kunci kontak kendaraan, yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan.

“Dari situ terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.

Peristiwa ini, menurut Budi, menjadi momentum penting bagi perusahaan pembiayaan atau leasing untuk meninjau kembali mekanisme penagihan kredit yang diterapkan di lapangan. Ia menegaskan bahwa penagihan seharusnya dilakukan melalui jalur administratif, bukan dengan cara penghentian paksa di jalan umum.

“Jika fidusia sudah terdaftar, seharusnya debitur dipanggil secara resmi untuk membahas penyelesaian di kantor, bukan diberhentikan atau kendaraannya diambil paksa di jalan,” jelasnya.

Polda Metro Jaya menilai praktik penarikan kendaraan di jalan sering kali tidak dibekali dengan surat perintah kerja (SPK) yang sah. Bahkan, tugas penagihan kerap dialihkan kepada pihak yang tidak memiliki pemahaman hukum maupun keterampilan penanganan konflik.

“Akibatnya muncul tindakan pencegatan, pemberhentian, bahkan perampasan kendaraan, yang jelas tidak dibenarkan,” kata Budi.

Atas dasar itu, kepolisian meminta seluruh perusahaan pembiayaan untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem penagihan mereka. Petugas lapangan harus memiliki legalitas yang jelas, pemahaman hukum yang memadai, serta menjalankan prosedur sesuai aturan.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengalami penagihan secara paksa. Warga dapat menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan.

“Jika ada penghentian kendaraan secara paksa di jalan, segera laporkan ke 110,” tegas Budi.

Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus Kalibata. Penetapan tersangka baru dilakukan dalam kurun waktu 1x24 jam dan perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Sebelumnya, kepolisian menyebut persoalan utang sepeda motor menjadi pemicu utama kericuhan. Dua penagih hutang berinisial MET dan NAT justru menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia. Kerusuhan juga diikuti aksi pembakaran kios, warung, dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2025
TAG: