News

Keamanan siswa jadi prioritas, BGN larang mobil MBG masuk area sekolah

Supir pengantar MBG juga harus orang yang berkepribadian baik, tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

Jakarta (KABARIN) - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru dengan standar keamanan yang lebih ketat. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperbarui standard operational procedure (SOP) pengantaran MBG, menyusul insiden mobil pengantar yang menabrak puluhan siswa di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam aturan terbaru, mobil pengantar makanan tidak lagi diperbolehkan masuk ke halaman sekolah. Pengantaran wajib dilakukan di luar pagar sekolah demi menghindari risiko kecelakaan, terutama saat siswa beraktivitas di area sekolah.

“Anak-anak sering berlarian di halaman, meskipun tidak sedang upacara. Jadi lebih aman jika makanan cukup diantar di depan pagar,” ujar Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Tak hanya soal lokasi pengantaran, BGN juga memperketat syarat bagi sopir kendaraan MBG. Pengemudi diwajibkan merupakan sopir profesional, bukan sopir cabutan atau individu yang baru belajar mengemudi. Mereka harus memiliki SIM yang sesuai, memahami kendaraan manual maupun otomatis, serta benar-benar menjadikan mengemudi sebagai profesi utama.

“Jangan asal punya SIM A. Pengemudi harus benar-benar kompeten dan berpengalaman,” tegas Nanik.

Lebih lanjut, sopir pengantar MBG juga harus memiliki rekam jejak yang baik, bebas dari kasus narkoba, serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Selain itu, pemahaman terhadap rute distribusi dan kondisi lalu lintas menjadi syarat mutlak.

BGN juga menyoroti tanggung jawab mitra dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kepala SPPG diwajibkan mengatur jam kerja tim secara ketat agar proses distribusi bisa diawasi langsung. Mulai dari akuntan, ahli gizi, hingga Kepala SPPG sendiri harus hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Tak main-main, BGN menegaskan bahwa pelanggaran SOP dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari penghentian sementara operasional SPPG hingga pemberhentian Kepala SPPG jika terbukti lalai.

“Kalau SOP diabaikan dan terjadi insiden fatal, bukan hanya sopir yang bertanggung jawab,” kata Nanik.

Langkah ini diambil sebagai komitmen BGN untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi anak, tetapi juga berjalan dengan standar keselamatan tinggi demi melindungi siswa di lingkungan sekolah.

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2025
TAG: