Money

OJK tutup BPR Bumi Pendawa Raharja, ini penjelasan dan jaminan dana nasabah

Jakarta (KABARIN) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang beroperasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah pengurus dan pemegang saham bank tersebut dinilai tidak mampu melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tertanggal 15 Desember 2025. OJK menegaskan, keputusan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat untuk menjaga stabilitas sektor perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menyampaikan bahwa sebelumnya BPR Bumi Pendawa Raharja telah masuk dalam status Bank Dalam Penyehatan sejak 26 Maret 2025. Penetapan ini didasarkan pada sejumlah indikator, mulai dari rasio permodalan yang rendah, tingkat likuiditas di bawah ambang batas, hingga predikat kesehatan bank yang dinilai tidak sehat.

Namun, meski telah diberikan waktu dan kesempatan, upaya penyehatan tidak menunjukkan hasil yang signifikan. OJK kemudian menetapkan bank tersebut sebagai Bank Dalam Resolusi pada 26 November 2025, sebelum akhirnya izin usaha dicabut secara resmi.

Dalam proses selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan akan menjalankan fungsi penjaminan serta likuidasi sesuai ketentuan undang-undang. OJK pun mengimbau para nasabah agar tidak panik, karena simpanan masyarakat di BPR tetap dijamin oleh LPS selama memenuhi syarat yang berlaku.

Penutupan BPR Bumi Pendawa Raharja menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memahami kondisi dan kesehatan lembaga keuangan tempat menyimpan dana, sekaligus menunjukkan komitmen regulator dalam menjaga sistem perbankan yang sehat dan terpercaya.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2025
TAG: