News

Usai penembakan di Pantai Bondi, PM Australia perketat hukum ujaran kebencian

Canberra (KABARIN) - Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese pada Kamis (18/12) mengumumkan tindakan tegas pemerintah terhadap pihak-pihak yang menyebarkan kebencian, perpecahan, dan radikalisasi menyusul penembakan di Pantai Bondi.

Dalam konferensi pers di Canberra, Albanese mengatakan jaksa agung serta menteri dalam negeri akan mulai menggarap reformasi yang mencakup pembentukan tindak pidana baru terkait ujaran kebencian bagi para pemimpin yang mendorong kekerasan, serta peningkatan hukuman atas ujaran kebencian yang mempromosikan kekerasan.

Berdasarkan reformasi tersebut, unsur kebencian akan dijadikan sebagai faktor pemberat dalam penjatuhan hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah atas ancaman dan pelecehan daring.

Pemerintah juga akan mengembangkan sistem baru untuk mencantumkan organisasi-organisasi yang para pemimpinnya terlibat dalam ujaran kebencian yang mendorong kekerasan atau kebencian rasial.

Selain itu, Albanese menyatakan menteri dalam negeri akan diberikan kewenangan baru untuk membatalkan atau menolak visa bagi orang-orang yang menyebarkan kebencian dan perpecahan di Australia, atau yang berpotensi melakukan hal tersebut apabila diizinkan masuk ke negara itu.

Albanese menambahkan, satuan tugas baru dengan masa kerja 12 bulan akan dibentuk guna memastikan sistem pendidikan Australia mencegah, menangani, dan merespons antisemitisme secara tepat.

Pengumuman itu disampaikan menyusul penembakan yang menewaskan 15 orang pada acara perayaan hari pertama festival Yahudi Hanukkah di Pantai Bondi, Sydney, pada Minggu (14/12) malam waktu setempat. Otoritas setempat menyatakan aksi tersebut dilatarbelakangi ideologi ISIS.

Pewarta: Xinhua
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2025
TAG: