Money

UMP Jakarta 2026 naik menjadi Rp5,7 juta

Jakarta (KABARIN) - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta resmi naik pada 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan UMP Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876, atau dibulatkan menjadi sekitar Rp5,7 juta.

Pengumuman tersebut disampaikan Pramono usai melalui serangkaian pembahasan di Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 menjadi sebesar Rp5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu.

Pramono menjelaskan, dibandingkan tahun sebelumnya, UMP Jakarta mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada 2025, UMP DKI Jakarta berada di angka Rp5.396.761. Artinya, ada kenaikan 6,17 persen atau setara Rp333.115 untuk tahun 2026.

Ia menegaskan, penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi dasar perhitungan upah minimum. Dalam aturan itu, pemerintah pusat menetapkan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” jelas Pramono.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang mengatur rumus kenaikan upah, mulai dari UMP hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, sebelum aturan tersebut ditetapkan, Presiden lebih dulu mendengarkan aspirasi berbagai pihak, khususnya serikat buruh, terkait besaran kenaikan upah.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” kata Yassierli.

Sebagai informasi, alfa merupakan indeks yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan kenaikan ini, UMP Jakarta 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus tetap mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha di Ibu Kota.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2025
TAG: