Jakarta (KABARIN) - Presiden Prabowo Subianto menilai denda administratif kehutanan dan dana penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,62 triliun bisa dimanfaatkan untuk hal yang jauh lebih berdampak, salah satunya membangun hunian tetap bagi para pengungsi korban banjir di Aceh dan Sumatera.
Menurut Prabowo, dana sebesar itu setidaknya cukup untuk membangun sekitar 100.000 rumah bagi warga terdampak bencana. Uang tersebut berasal dari penyerahan Kejaksaan Agung kepada negara, yang bersumber dari denda administratif kehutanan serta penanganan kasus korupsi.
Prabowo menegaskan, denda dari 20 perusahaan sawit itu sejatinya masih sangat kecil jika dibandingkan dengan kerugian negara yang sesungguhnya.
“Sesungguhnya kalau kita pelajari kerugian kita sangat-sangat besar. Kalau tidak salah, kalau kita teliti dengan baik mungkin dendanya ratusan triliun harus dibayar. Ada yang bandel, menganggap sepele, ya kita sudah buktikan dan kita akan buktikan bahwa kita tidak main-main,” kata Prabowo dalam sambutannya saat menyaksikan penyerahan uang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Ia mencontohkan, dana Rp6,62 triliun yang berhasil dikembalikan ke negara itu juga bisa digunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, selain membangun hunian tetap bagi para pengungsi bencana.
Di hadapan para menteri Kabinet Merah Putih yang mendampinginya, Prabowo sempat menanyakan jumlah kebutuhan rumah bagi korban banjir dan longsor. Dari laporan yang diterimanya, kebutuhan hunian tetap hampir menyentuh angka 200.000 unit.
“Dengan ini saja, 100.000 (rumah) sudah terbayar. Bayangkan berapa korporasi? 20 ini berapa? 20 perusahaan ini ya, ingkar tidak mau memenuhi kewajiban mereka yang bisa menyelamatkan hidupnya 100.000 saudara-saudara kita,” ujar Prabowo.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali kawasan hutan dengan total luas mencapai 4.081.560,58 hektare. Pada tahap V, kawasan hutan yang diserahkan kembali mencapai 893.002,383 hektare.
Kawasan tersebut terdiri atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi. Lahan ini diserahkan melalui Kementerian Keuangan, Danantara, dan dikelola oleh Agrinas. Selain itu, terdapat kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare di sembilan provinsi yang akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan.
Tak hanya penguasaan kembali kawasan hutan, Kejaksaan Agung juga melaporkan keberhasilan penyelamatan keuangan negara. Total dana yang diserahkan mencapai Rp6,62 triliun.
Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel, serta penyelamatan keuangan negara senilai Rp4,28 triliun dari penanganan perkara korupsi, termasuk kasus fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan perkara impor gula.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2025