Money

Inkoppas Dorong Perda KTR Lebih Ramah dan Tidak Membebani Pedagang Pasar

Jakarta (KABARIN) - Induk Koperasi Pedagang Pasar atau Inkoppas berharap aturan Kawasan Tanpa Rokok tidak berujung memberatkan pedagang pasar yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas jual beli harian.

Inkoppas menyoroti sejumlah poin dalam aturan tersebut, terutama larangan menjual rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah dan area bermain anak, serta larangan memajang produk rokok di tempat usaha.

Sekretaris Umum Inkoppas Andrian Lamemuhar menilai kebijakan semacam itu bisa berdampak langsung ke pemasukan pedagang pasar.

“Larangan-larangan tersebut efeknya akan terasa langsung pada ekonomi pedagang karena pasti mengurangi penghasilan," kata Andrian di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan jangan sampai penerapan Perda KTR justru membuat pedagang pasar menjadi pihak yang paling dirugikan.

Menurut Andrian, Rancangan Perda KTR di DKI Jakarta sebenarnya sudah melewati berbagai tahapan, termasuk proses fasilitasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Dari hasil fasilitasi tersebut, terdapat sejumlah arahan penting, seperti penghapusan pasal larangan pemajangan rokok serta pemberian pengecualian kawasan tanpa rokok bagi pasar dan tempat umum lain yang menjalankan kegiatan ekonomi.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, hasil fasilitasi itu bersifat wajib dan harus dijadikan acuan oleh pemerintah daerah sebelum perda ditetapkan dan diundangkan.

Inkoppas pun berharap Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta bisa menghasilkan aturan yang lebih seimbang dan tidak mengorbankan pedagang kecil.

“Kami berharap pemerintah bisa membuat Perda yang dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah sehingga ekonomi tetap berjalan baik,” ungkap Andrian.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025
TAG: