Jakarta (KABARIN) - Jaksa dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menilai Nadiem Makarim diduga menjalankan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek bukan semata-mata untuk pendidikan, tapi lebih untuk kepentingan bisnis pribadinya.
"Dengan demikian pengadaan dilakukan agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)," kata Roy dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut jaksa, Nadiem sudah mengetahui bahwa Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak kompatibel untuk digunakan siswa dan guru di daerah 3T, tapi tetap memfasilitasi pengadaan. Sebagian besar dana PT AKAB, disebut JPU, berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Sebelum jadi Menteri Pendidikan, Nadiem dikenal sebagai pendiri Gojek melalui PT Gojek Indonesia pada 2010. Untuk mengembangkan bisnisnya, pada 2015 ia bersama Andre Soelistyo membentuk PT AKAB dan menggandeng Google untuk kerja sama terkait Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace.
Meski resmi mengundurkan diri dari posisi direksi Gojek dan PT AKAB saat menjadi Mendikbudristek, JPU menyebut Nadiem tetap menunjuk teman-temannya, termasuk Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi, sebagai direksi dan pemilik manfaat (beneficial owner) agar tetap menguasai sahamnya secara tidak langsung.
Kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) 2019–2022 dengan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu.
Selain itu, Nadiem diduga menerima uang Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Mantan Mendikbudristek ini terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026