Kuala Lumpur (KABARIN) - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengusulkan pembatasan masa jabatan PM paling lama 10 tahun atau dua periode penuh dan pemerintah bakal membawa wacana ini ke parlemen segera.
"Kita akan membentangkan rancangan undang-undang untuk membatasi masa jabatan perdana menteri tidak melebihi 10 tahun atau dua periode penuh," kata Anwar pada Senin (5/1).
Selama ini Malaysia belum punya aturan resmi soal berapa lama seseorang bisa menjabat sebagai perdana menteri. Sistemnya, rakyat memilih anggota parlemen, lalu partai atau koalisi dengan kursi terbanyak di parlemen mengajukan calon PM yang dilantik Raja Malaysia.
Seorang perdana menteri menjabat lima tahun dan bisa terus melanjutkan masa jabatan selama mendapat dukungan mayoritas di parlemen.
Anwar menilai semua posisi publik seharusnya ada batas waktunya, termasuk jabatan perdana menteri.
"Jika diberi batas waktu dan mereka dapat melaksanakan tugasnya, setelah itu sebaiknya diserahkan kepada generasi berikutnya," ujar Anwar.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026