News

Dari Temuan Rp75 Miliar hingga OTT: Ini Alur Dugaan Suap Pajak di Jakarta Utara

Jakarta (KABARIN) - Kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kembali membuka tabir bagaimana praktik pengaturan kewajiban pajak bisa terjadi di balik meja pemeriksaan. Kali ini, sorotan tertuju pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, yang menyeret nama pejabat penting hingga konsultan pajak swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi dugaan suap yang melibatkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB), dalam perkara pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) milik sebuah perusahaan swasta, PT WP.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan kewajiban PBB periode pajak 2023 yang disampaikan PT WP pada rentang September hingga Desember 2025.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan potensi kekurangan pembayaran PBB senilai sekitar Rp75 miliar, angka yang tentu menjadi perhatian serius bagi negara.

Namun, proses yang seharusnya berjalan administratif itu diduga berubah arah. PT WP mengajukan sanggahan atas hasil pemeriksaan. Dalam tahap inilah, menurut KPK, muncul dugaan permintaan pembayaran pajak secara “all in” oleh AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.

Nilai yang diminta disebut mencapai Rp23 miliar, dengan rincian Rp15 miliar sebagai pembayaran pajak dan Rp8 miliar sebagai biaya komitmen yang diduga akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

PT WP disebut keberatan dengan skema tersebut. Perusahaan itu hanya menyanggupi biaya komitmen sebesar Rp4 miliar, jauh di bawah permintaan awal.

Tak lama berselang, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp15,7 miliar. Angka ini turun drastis, sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari temuan awal.

Penurunan signifikan tersebut dinilai KPK berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi pendapatan negara.

Untuk memenuhi permintaan biaya komitmen, PT WP diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Dana dari kontrak tersebut kemudian diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

KPK mengungkap bahwa pada Januari 2026, dana tersebut didistribusikan oleh AGS bersama ASB, selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, kepada sejumlah pegawai pajak dan pihak terkait lainnya.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 pada 9–10 Januari. Dari operasi tersebut, delapan orang diamankan, dan lima di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah:

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pengaturan pajak sektor pertambangan tersebut.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2026
TAG: