Jakarta (KABARIN) - Indonesia kembali mencuri perhatian dunia digital. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), pemerintah resmi menjadi negara pertama yang mengambil langkah tegas dengan memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok. Keputusan ini diambil demi menjaga ruang digital tetap aman, beretika, dan bebas dari penyalahgunaan teknologi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik pembuatan konten deepfake bermuatan seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat individu.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam keterangan pers di Jakarta.
Langkah ini diambil setelah ditemukan penyalahgunaan teknologi Grok untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake. Pemerintah menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga ancaman nyata terhadap privasi, keamanan publik, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menurut Meutya, ruang digital tidak boleh menjadi area bebas hukum. Pemanfaatan AI yang melenceng, terutama untuk eksploitasi seksual nonkonsensual, harus ditangani secara tegas agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Selain pemutusan akses sementara, Kemkomdigi juga meminta klarifikasi resmi dari X sebagai pengelola platform tempat Grok beroperasi. Pemerintah menuntut adanya tanggung jawab dan komitmen perbaikan agar teknologi AI tidak lagi disalahgunakan.
Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan langkah konkret yang diajukan oleh penyelenggara sistem elektronik tersebut.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap platform digital memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang hukum Indonesia.
Apresiasi dari Pakar Keamanan Siber
Langkah tegas pemerintah mendapat dukungan dari pakar keamanan siber. Alfons Tanujaya dari Vaksincom menilai kebijakan ini sudah tepat dan patut diapresiasi, bahkan bisa menjadi contoh global dalam menciptakan ruang digital yang aman.
Menurutnya, jika sebuah platform terbukti menimbulkan ancaman serius, terutama bagi perempuan dan anak, pemblokiran sementara merupakan pilihan yang wajar.
“Platform digital tidak bisa hanya mengejar keuntungan bisnis. Mereka juga harus menghormati nilai moral, etika, dan hukum di negara tempat mereka beroperasi,” ujar Alfons.
Ia menambahkan, standar moral tiap negara berbeda. Karena itu, platform global tidak bisa menerapkan satu aturan yang sama di seluruh dunia tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan budaya lokal.
Menuju Ruang Digital yang Lebih Aman
Langkah Indonesia memutus akses Grok menjadi sinyal kuat bahwa pemanfaatan AI harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ruang digital yang aman, bermartabat, dan berpihak pada perlindungan masyarakat.
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2026