News

KPK Sebut Yaqut Jadi Tersangka karena Pembagian Kuota Haji Tidak Sesuai Aturan

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Kasus ini terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dianggap tidak sesuai aturan.

"Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya, tetapi kemudian oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen atau 10.000-10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000-10.000," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin.

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu, kuota haji khusus diatur 8 persen dan sisanya 92 persen untuk kuota haji reguler.

Asep menjelaskan bahwa 20.000 kuota tambahan ini diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah Presiden Joko Widodo mengangkat lamanya antrean calon jamaah haji Indonesia, bahkan sampai menunggu hingga 47 tahun.

"Kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa. Akan tetapi, kepada negara, atas nama negara dan nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia," jelasnya.

Selain Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga menjadi tersangka karena terlibat dalam pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan.

"Kemudian juga dari proses-proses ini, kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain di sana. Jadi, seperti itu ya peran yang secara umum kami temukan," kata Asep.

Sebelumnya, KPK sudah melakukan penyidikan sejak Agustus 2025 dan menghitung kerugian negara awalnya mencapai Rp1 triliun lebih. Pada saat itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Selain itu, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji 2024, khususnya pembagian 50-50 dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi antara kuota reguler dan khusus, yang jelas bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: