Money

Purbaya Berencana Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok Agar Rokok Ilegal Terkendali

Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah satu lapisan tarif cukai rokok tahun ini. Langkah ini disebut-sebut untuk mengatur industri rokok sekaligus meminimalkan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

“Kami akan memastikan satu layer baru mungkin, masih didiskusikan ya,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Menurut Purbaya, penambahan lapisan tarif itu bakal mendorong para pelaku rokok ilegal beralih ke jalur resmi. Dengan begitu, industri rokok tetap menyetor pajaknya ke negara dan tidak ada yang lolos dari kewajiban. Purbaya juga menegaskan bakal memberi sanksi tegas bagi yang tetap nakal.

“Saya sudah kasih sinyal ke mereka. Setelah peraturan keluar, mungkin minggu depan kali ya, kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Nggak ada ampun lagi,” tambahnya.

Sejak 2009, struktur tarif cukai rokok sudah disederhanakan dari 19 lapis menjadi 8 lapis pada 2022. Aturan terakhir tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.

Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat sejak 2025 sampai sekarang sudah menyita 1,4 miliar batang rokok ilegal. Kasus terbaru di Pekanbaru, Riau, mencapai 160 juta batang. Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama menyebut jumlah itu menunjukkan rokok ilegal masih marak beredar.

Penindakan di pergudangan Pekanbaru ini menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional sejak 2025. Secara total, nilai barang bukti rokok ilegal yang disita sepanjang 2025 mencapai Rp9,8 triliun, naik 2,1 persen dibanding tahun sebelumnya.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: