Mentan Sebut Tak Ada Lagi Petani "Berteriak" Usai Pupuk Subsidi Turun 20 Persen

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan tidak ada lagi petani "berteriak" menyusul kebijakan penyesuaian pupuk subsidi turun 20 persen guna meningkatkan produktivitas pertanian dan menjaga keberlanjutan swasembada pangan nasional.

"Sekarang petani mana ada 'berteriak'? Enggak ada!," kata Mentan Amran dikonfirmasi mengenai perkembangan pupuk subsidi di sela kegiatan Pelepasan Ekspor Unggas dan Produk Turunannya ke negara Jepang, Singapura dan Timor Leste di Jakarta, Selasa (3/3).

Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak positif karena keluhan petani terkait pupuk semakin berkurang, sementara pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan distribusi secara bertahap dan terukur.

"Dan (memang masalah pertanian) tidak bisa selesai sekaligus," tegasnya.

Ia juga menegaskan kebijakan turunnya harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen tetap berlanjut sebagai bagian strategi pemerintah menjaga produktivitas pertanian dan mengawal capaian swasembada nasional.

"Masih lanjut lah. Itulah hebatnya Presiden kita (Prabowo Subianto), pemerintahan sekarang. Volume pupuk dipenuhi, kemudian harga turun 20 persen," tutur Amran.

Ia menegaskan selain harga yang diturunkan, pemerintah juga menjamin ketersediaan volume pupuk subsidi agar kebutuhan petani terpenuhi dan tidak menghambat musim tanam di berbagai daerah sentra produksi.

Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan pelaku usaha agar sektor pertanian bergerak berkelanjutan serta memperkuat fondasi swasembada pangan nasional.

Diketahui, untuk pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025.

Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kebijakan penurunan harga pupuk merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo untuk memastikan pupuk bersubsidi tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau oleh petani.

Ia mengatakan tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran dan pihaknya langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebelumnya, PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan kesiapan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 sebesar 9,8 juta ton, senilai Rp46,87 triliun.

Kesiapan itu menyusul penandatanganan kontrak antara Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Dari jumlah tersebut, alokasi untuk sektor pertanian ditetapkan sebesar 9,55 juta ton, jumlah yang tetap dipertahankan sama dengan volume pada tahun 2025.

Konsistensi volume itu menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas produktivitas pangan nasional di tengah tantangan global.

Rincian alokasi tersebut mencakup 4,42 juta ton Urea dan 4,47 juta ton NPK, serta dukungan untuk komoditas khusus seperti NPK Kakao, ZA, dan pupuk organik.

Diketahui, Kementerian Pertanian menyatakan sembilan komoditas pangan pokok strategis saat ini telah mencapai swasembada meliputi beras, gula konsumsi, cabai besar, cabai rawit, jagung, minyak goreng, daging ayam, telur ayam, dan bawang merah.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka