Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub Jumardi atau JUM sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
“Saudara JUM diperiksa selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jawa Bagian Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan pemeriksaan ini juga terkait dengan jabatan Jumardi sebelumnya sebagai Kepala BTP Kelas I Jawa Bagian Timur yang sekarang dikenal sebagai BTP Kelas I Surabaya. Pemeriksaan ini berhubungan pula dengan tersangka Reza Maullana Maghribi (RM) yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dan menahan mereka, termasuk dua korporasi. Kasus dugaan korupsi ini terjadi di berbagai proyek jalur kereta api, mulai dari pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek di Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, hingga perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga ada pengaturan pemenang proyek secara tertutup oleh pihak-pihak tertentu sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender, sehingga merugikan negara.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026