News

Ditolak Warga, Pemprov DKI Tinjau Kembali Izin Party Station di Jagakarsa

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah meninjau ulang izin operasional tempat hiburan malam Party Station yang berada di Kartika One Hotel, Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah banyak warga sekitar menolak keberadaannya.

“Kami akan mengevaluasi ulang izin yang ada, memastikan tidak melanggar aturan zonasi, Perda tentang ketertiban umum, dan norma lingkungan,” kata Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim di Jakarta, Rabu.

Chico menegaskan bahwa aspirasi masyarakat dan nilai-nilai kearifan lokal menjadi prioritas Pemprov DKI Jakarta. Saat ini pemerintah sedang menindaklanjuti penolakan dari ratusan warga Kampung Sawah terhadap keberadaan THM itu melalui rapat koordinasi internal yang juga membahas izin industri pariwisata dan THM di lokasi.

Pihak kepolisian sudah membantu dengan mendorong mediasi antara manajemen hotel dan warga. Meski begitu, Pemprov DKI tetap menekankan keamanan dan ketenteraman warga sebagai hal utama.

Sebelumnya, Jumat (30/1), Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma, mengatakan mediasi antara pihak hotel dan warga sudah diarahkan agar duduk bersama. Polisi juga bersiaga saat jam operasional Party Station untuk mencegah potensi demonstrasi.

Warga Kampung Sawah mengancam akan kembali menggelar aksi lebih besar jika Party Station tidak ditutup. Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi, menyatakan warga kecewa karena kampung mereka dijadikan tempat maksiat dengan dugaan jualan minuman keras dan kegiatan laki-laki perempuan yang bukan muhrim.

“Kalau bisa tutup. Jika tidak warga tidak akan segan-segan untuk besok turun melakukan aksi unjuk rasa lagi,” ujar Fauzi.

Pemprov DKI kini harus menyeimbangkan hak usaha dengan ketenangan warga terutama menjelang bulan suci Ramadhan yang dianggap terganggu dengan keberadaan tempat hiburan malam tersebut.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: