News

Ledakan Rumah Ibadah di Islamabad Tewaskan 31 Orang, Ratusan Luka-luka

Islamabad/Istanbul (KABARIN) - Jumlah korban tewas akibat ledakan yang mengguncang sebuah rumah ibadah Muslim Syiah di Islamabad, Pakistan, terus bertambah. Hingga Jumat, otoritas setempat mencatat sedikitnya 31 orang meninggal dunia, sementara 169 lainnya mengalami luka-luka, sebagian di antaranya dalam kondisi serius.

Ledakan terjadi di kawasan Kota Shehzad, pinggiran ibu kota Pakistan, saat aktivitas ibadah berlangsung. Rumah ibadah yang semestinya menjadi ruang aman dan penuh ketenangan berubah menjadi lokasi kepanikan dan duka mendalam bagi para jamaah serta keluarga korban.

Administrasi distrik Islamabad sempat mengonfirmasi jumlah korban melalui pernyataan di media sosial X sebelum unggahan tersebut dihapus. Informasi itu kemudian dikutip oleh sejumlah media lokal Pakistan. Otoritas setempat juga langsung menetapkan status darurat di sejumlah rumah sakit untuk menangani lonjakan korban luka.

Rekaman video yang beredar memperlihatkan pemandangan memilukan: para korban tergeletak di tanah, sebagian bersimbah darah, sementara warga lain berusaha memberikan pertolongan seadanya di tengah kepulan debu dan kepanikan massal.

Menurut laporan Geo News, ledakan diduga berasal dari aksi bom bunuh diri. Pelaku disebut meledakkan diri saat dihentikan di gerbang rumah ibadah oleh petugas keamanan. Lokasi kejadian kini sepenuhnya ditutup untuk kepentingan penyelidikan dan proses evakuasi.

Serangan ini kembali menyisakan luka mendalam bagi masyarakat Pakistan, khususnya komunitas Syiah yang kerap menjadi sasaran kekerasan. Di tengah suasana berkabung, keluarga korban masih menanti kabar kerabat mereka yang dirawat di rumah sakit, sementara tim medis bekerja tanpa henti menyelamatkan nyawa yang tersisa.

Pemerintah setempat belum merilis pernyataan resmi terbaru mengenai identitas pelaku maupun kemungkinan keterkaitan dengan jaringan tertentu. Namun, tragedi ini kembali mengingatkan rapuhnya rasa aman di ruang-ruang ibadah dan pentingnya perlindungan terhadap warga sipil.

Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2026
TAG: