News

KPK Periksa Rini Soemarno soal Holdingisasi BUMN Migas Kasus PGN–IAE

...saksi RMS dimintai keterangan terkait holding-isasi BUMN migas dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014-20 Oktober 2019

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno terkait proses holdingisasi BUMN sektor minyak dan gas bumi (migas).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Rini sebagai Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019.

“Dalam pemeriksaan hari ini, saksi RMS dimintai keterangan terkait holding-isasi BUMN migas dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, Rini diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang terjadi pada periode 2017–2021.

KPK menelusuri proses kebijakan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan restrukturisasi dan pengelompokan usaha BUMN migas (holdingisasi), termasuk dampaknya terhadap kerja sama komersial yang dijalankan PGN.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun, pada 2 November 2017, PT PGN tetap menandatangani dokumen kerja sama jual beli gas dengan PT IAE setelah melalui sejumlah tahapan internal. Selanjutnya, pada 9 November 2017, PGN membayarkan uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada PT IAE.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.

KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung menahannya. Kemudian, pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2026
TAG: