Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan oleh JPU (jaksa penuntut umum) KPK akan dilakukan analisis dan konfirmasi juga ya, apakah saksi-saksi itu menyampaikan keterangan yang memang bulat
Jakarta (KABARIN) - Siap. Berikut rewrite artikel dengan gaya straight news yang lebih mengalir dan rapi, tetap menjaga akurasi hukum, serta dilengkapi 5 pilihan judul ramah SEO.
KPK Dalami Keterangan Saksi soal Dugaan Aliran Uang ke Ida Fauziyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis secara mendalam keterangan saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk pernyataan mengenai dugaan aliran dana kepada mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dikaji dan dikonfirmasi oleh penyidik.
“Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan oleh JPU KPK akan dilakukan analisis dan konfirmasi, apakah saksi-saksi menyampaikan keterangan yang utuh dan konsisten,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Menurut Budi, KPK juga membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan ulang dengan menghadirkan saksi lain guna memperjelas keterangan yang telah disampaikan di persidangan.
“Tentu semuanya terbuka kemungkinan karena perkara ini masih bergulir dan tidak menutup kemungkinan akan terus dikembangkan,” ujarnya.
Pernyataan KPK tersebut merespons keterangan saksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, dalam sidang pada 6 Februari 2026.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Ivon menyebut adanya aliran uang sebesar Rp50 juta yang diduga ditujukan kepada Ida Fauziyah.
Ivon menjelaskan uang tersebut dititipkan oleh terdakwa kasus K3, Hery Sutanto, untuk disampaikan kepadanya.
“Pak Hery meminta saya menyampaikan kepada Bu Dirjen, dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” ujar Ivon saat memberikan kesaksian, Jumat.
Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka.
Sebanyak 11 tersangka awal yang ditetapkan KPK berasal dari unsur pejabat Kemenaker dan pihak swasta, yakni:
- Irvian Bobby Mahendro
- Gerry Aditya Herwanto Putra
- Subhan
- Anitasari Kusumawati
- Fahrurozi
- Hery Sutanto
- Sekarsari Kartika Putri
- Supriadi
- Temurila
- Miki Mahfud
- Immanuel Ebenezer Gerungan
Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam perkara ini, yakni mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan dengan mengedepankan pembuktian di persidangan serta pengembangan perkara berdasarkan alat bukti yang sah.
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2026