News

MA Ajak Masyarakat Ikut Awasi Perilaku Hakim untuk Cegah Korupsi

“Ada SIWAS, ada mekanisme input dari masyarakat yang memberi masukan pada pimpinan MA kalau ada perilaku menyimpang,”

Jakarta (KABARIN) - Mahkamah Agung mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi perilaku hakim dan aparatur pengadilan agar kasus korupsi tidak terulang lagi.

Ajakan ini muncul menyusul penetapan Ketua, Wakil Ketua, dan Juru Sita Pengadilan Negeri Depok sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK.

“Ada SIWAS, ada mekanisme input dari masyarakat yang memberi masukan pada pimpinan MA kalau ada perilaku menyimpang,” kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin.

SIWAS atau Sistem Informasi Pengawasan adalah sistem pengaduan yang dikelola Badan Pengawasan MA. Sistem ini terbuka untuk masyarakat umum maupun pegawai internal.

Bagi siapa pun yang punya informasi tentang pelanggaran aparat MA atau pengadilan di bawahnya, bisa melapor melalui laman siwas.mahkamahagung.go.id atau ikon pengaduan di situs resmi MA.

Menurut panduan SIWAS, pelapor perlu membuat akun dulu. Setelah mendaftar, pilih menu pengaduan untuk menambahkan laporan beserta dokumen pendukung.

Setelah laporan masuk, sistem akan mengirimkan notifikasi penanganan aduan ke email yang sudah terdaftar. MA menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

“Cuman hati-hati juga, jangan sampai yang mengadu, yang bersurat itu, ada orang yang kalah perkara. Kalau soal kalah perkara itu ada mekanisme yang namanya upaya hukum,” pesan Suharto.

KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka dugaan korupsi pada Jumat 6 Februari 2026.

Ketiganya diduga terlibat dalam kongkalikong pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Kasus ini bermula dari permohonan percepatan eksekusi lahan yang diajukan PT Karabha Digdaya.

PT KD mengajukan percepatan eksekusi karena memenangkan sengketa lahan berdasarkan putusan PN Depok pada 2023, yang kemudian diperkuat putusan banding dan kasasi.

Pada Januari 2025, PT KD meminta PN Depok mengeksekusi lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan.

Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, atas arahan ketua dan wakil ketua, diduga membuat kesepakatan diam-diam dengan PT KD sekaligus meminta imbalan Rp1 miliar untuk percepatan eksekusi.

PT KD menolak nominal itu dan akhirnya kedua pihak sepakat besaran imbalan menjadi Rp850 juta.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: