Mataram (KABARIN) - Polda Nusa Tenggara Barat resmi memecat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dijatuhkan berdasarkan putusan sidang Majelis Etik Polri yang digelar di Mapolda NTB, Mataram, Senin.
"Jadi, hari ini, sore ini, yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid.
Sidang etik ini dilakukan setelah AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dalam kasus peredaran sabu.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram yang dikuasai AKP Malaungi. Barang tersebut diamankan dari rumah dinasnya di kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil tes urine yang menunjukkan AKP Malaungi positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, zat yang biasa terdapat dalam ekstasi dan sabu.
Peran AKP Malaungi juga terungkap dari pemeriksaan Bripka Karol yang sebelumnya ditangkap bersama istri dan dua rekannya. Mereka kedapatan membawa puluhan gram sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
Setelah diputus PTDH dan ditetapkan sebagai tersangka, AKP Malaungi langsung ditahan di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.
"Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan," ujar Kholid.
Sumber: ANTARA