News

70% Warga Tionghoa Menolak Status Kewarganegaraan RI

Djakarta, 13/3/1954 (KABARIN) - Data lama dari arsip menunjukkan bahwa anggapan awal soal jumlah penduduk Tionghoa yang menolak kewarganegaraan Republik Indonesia ternyata keliru.

Berdasarkan perkiraan UPBA, justru sekitar 70 persen penduduk Tionghoa memilih tidak mengambil kewarganegaraan RI, sementara yang menerima hanya sekitar 30 persen melalui sistem pasif.

Angka ini berbeda jauh dari prediksi awal UPBA yang sebelumnya memperkirakan penolak kewarganegaraan tidak lebih dari 30 persen. Data tersebut dihimpun dari laporan berbagai daerah.

Jumlah penduduk Tionghoa saat itu diperkirakan mencapai sekitar tiga juta jiwa, dengan sekitar dua juta di antaranya lahir di Indonesia. Dari angka tersebut, warga negara Indonesia keturunan Tionghoa diperkirakan hanya sekitar 600 ribu orang, sedangkan sekitar 2,4 juta lainnya masih berstatus warga negara asing.

Meski belum bersifat final karena belum disusun resmi oleh Kementerian Kehakiman, data ini memperlihatkan fakta bahwa jumlah penolak kewarganegaraan RI jauh lebih besar dibanding yang menerima.

Utoyo dari UPBA menyebut salah satu penyebabnya adalah banyak orang tua Tionghoa totok yang menolak kewarganegaraan RI untuk anak-anak mereka yang masih di bawah umur.

Tak mengetahui akibatnya

Dalam berbagai kunjungan dan dialog di daerah, UPBA menemukan bahwa banyak warga yang menolak kewarganegaraan sebenarnya tidak paham dampak dari keputusan tersebut. Mereka mengira penolakan itu tidak akan berpengaruh pada kehidupan mereka.

Sebagian besar beranggapan bahwa mereka tetap bisa mencari nafkah, membuka usaha, mengelola tanah, dan menjalankan berbagai kegiatan ekonomi lainnya, serta tetap diperlakukan sama seperti warga negara Indonesia.

Menyesal

Utoyo juga melihat adanya kecenderungan penyesalan dari sebagian orang yang sebelumnya memilih menolak kewarganegaraan RI.

Karena itu, UPBA mendorong agar mereka diberi kesempatan kembali untuk menjadi warga negara Indonesia. Hal ini dikaitkan dengan penyusunan RUU kewarganegaraan, di mana warga yang memiliki kewarganegaraan ganda direncanakan diberi pilihan untuk menolak kewarganegaraan RRT.

Melalui mekanisme tersebut, warga Tionghoa disebut akan kembali diberi peluang untuk menjadi warga negara Republik Indonesia.

Sumber: Pusat Data dan Layanan Informasi ANTARA.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: