Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas dengan meminta keterangan saksi terkait laporan keuangan PT Perusahaan Gas Negara.
Keterangan itu diminta dari Chandra Putra Imanuel Simarmata yang menjabat sebagai Group Head Accounting PGN periode 2017 sampai 2020 dan kini menjabat sebagai Group Head Accounting and Tax PGN. Pemeriksaan dilakukan pada 18 Februari 2026.
“Saksi hadir, dan menerangkan proses laporan keuangan PT PGN yang terkait dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE (Inti Alasindo Energy),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.
Kasus ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan PT PGN Tahun 2017 pada Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak ada rencana pembelian gas dari PT IAE.
Namun, pada November 2017, kedua perusahaan justru menandatangani dokumen kerja sama setelah melalui sejumlah tahapan. Beberapa hari kemudian, PT PGN bahkan mengucurkan uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.
Dari rangkaian peristiwa itu, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Dua di antaranya adalah Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006 sampai 2023 dan Danny Praditya yang menjabat Direktur Komersial PT PGN periode 2016 sampai 2019.
KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka pada Oktober 2025 dan langsung menahannya. Tak lama berselang, Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo juga ditetapkan sebagai tersangka dan ikut ditahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai 15 juta dolar AS.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026