"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA,"
Jakarta (KABARIN) - KPK memperpanjang pencekalan ke luar negeri untuk dua tersangka kasus kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Pencekalan ini dilakukan seiring penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023-2024.
"Betul, sampai 12 Agustus 2026," tambah Budi.
Namun, perpanjangan pencekalan ini tidak berlaku untuk pemilik biro dan travel PT Maktour, Fuad Masyhur Hasan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji dan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari kemudian, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga orang yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex yang pernah menjadi staf khusus Menag, dan Fuad Masyhur Hasan sebagai pemilik biro haji Maktour.
KPK juga menduga ada 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang terkait dalam kasus ini.
Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 orang dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50 berbanding 50 antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal, aturan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan kuota haji khusus maksimal delapan persen dan sisanya untuk haji reguler.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026