Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi
Jakarta (KABARIN) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan ke pekerja masih mengacu pada regulasi lama, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg) terkait pengumuman surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.
“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Menaker Yassierli.
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menegaskan, pemberian THR bagi pekerja merupakan kewajiban bagi perusahaan.
Adapun Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Menaker Yassierli.
Diberitakan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan pemberian THR dilakukan 21 hari sebelum Idulfitri.
Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (24/2) mengatakan hal ini guna mempersempit ruang manipulasi bagi perusahaan yang berniat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran demi meninggalkan kewajiban pemberian THR.
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026