Seleb

Resbob dan Bigmo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Fitnah Azizah Salsha

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan YouTuber Resbob dan Bigmo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha, putri dari politikus Andre Rosiade.

“Sudah (ditetapkan tersangka) di minggu ini,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Kamis.

Rizki juga mengatakan bahwa penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka. Namun, ia tidak mengungkapkan waktunya.

Diketahui, Azizah Salsha melaporkan pemilik akun TikTok @ibaratbradpitt dan akun YouTube @niceguymo, yaitu Resbob (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah), atas dugaan penyebaran fitnah.

Kakak-beradik itu dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Laporan itu diajukan usai keduanya mengunggah video di YouTube yang membicarakan mengenai kehidupan pribadi Azizah Salsha.

Pada 19 September 2025, sempat dilakukan mediasi antara pihak Azizah Salsha dengan Resbob dan Bigmo. Namun, pihak Azizah memutuskan tetap melanjutkan proses hukum.

Lalu, pada 28 Oktober 2025, kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Adapun saat ini Resbob tengah menjalani proses hukum usai didakwa melakukan tindak pidana dengan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: