Jakarta (KABARIN) - Pemerintah dinilai masih perlu memperkuat edukasi literasi digital kepada masyarakat agar aturan tentang perlindungan anak di ruang digital bisa berjalan efektif. Hal ini disampaikan oleh pemerhati budaya dan komunikasi digital dari Universitas Indonesia, Firman Kurniawan.
Menurut Firman, keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas memang patut diapresiasi. Namun, aturan saja tidak cukup tanpa diimbangi peningkatan kesadaran masyarakat melalui pendidikan digital.
Ketika dihubungi di Jakarta pada Selasa, Firman menekankan bahwa pemerintah perlu menghadirkan program literasi digital yang lebih intensif agar masyarakat semakin paham bagaimana melindungi anak di dunia maya.
"Pendidikan masyarakat itu ada dua hal yang utama. Pertama pendidikan agar masyarakat bisa menjaga ruang digital dengan menghasilkan konten yang sehat, tidak membahayakan pertumbuhan mental anak-anak," kata dosen Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia itu.
Selain itu, edukasi juga perlu menyasar para orang tua. Firman menilai orang tua harus memiliki kemampuan untuk mengajarkan anak mengenai potensi bahaya di internet. Hal ini penting karena ruang digital pada dasarnya merupakan gerbang yang tidak memiliki batas.
Ia menilai kehadiran PP Tunas seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk kembali memperluas program literasi digital secara masif. Program tersebut menjadi bagian penting dari pendidikan masyarakat agar lebih bijak dan aman dalam menggunakan teknologi.
Firman juga mengingatkan bahwa empat pilar literasi digital yang selama ini digunakan pemerintah, yakni cakap digital, keamanan digital, budaya digital, dan etika digital, perlu terus diperbarui agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi.
Menurutnya, ancaman di dunia digital berkembang sangat cepat dan semakin kompleks. Ia mencontohkan platform gim Roblox yang awalnya dirancang sebagai hiburan bagi anak-anak.
Seiring waktu, banyak pengguna dewasa yang masuk sebagai kreator di platform tersebut. Kondisi ini membuka potensi celah keamanan bagi pengguna anak-anak.
Dari contoh itu, Firman menilai pemerintah perlu terus memperbarui materi literasi digital, khususnya terkait keamanan digital, agar masyarakat memahami risiko terbaru di dunia maya.
"Adanya PP Tunas ini kalau menurut saya merupakan alat yang paling akhir (untuk melindungi anak-anak di ruang digital). Hal yang paling utama justru adalah literasi digital," kata Firman.
Sebagai informasi, PP Tunas diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025. Regulasi ini bertujuan mengatur tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar dapat menyediakan layanan yang aman bagi anak-anak.
Aturan tersebut diharapkan mampu melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman di internet, seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.
Terbaru, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas.
Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk mencantumkan batasan usia pada layanan atau fitur yang mereka sediakan. Selain itu, platform digital juga diwajibkan melakukan penilaian mandiri untuk menentukan profil risiko layanan mereka.
Tidak hanya itu, platform yang mewajibkan pengguna memiliki akun juga harus menyediakan fitur pengawasan orang tua. Langkah ini diharapkan dapat membantu keluarga mengawasi aktivitas anak saat menggunakan layanan digital.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026