News

Pengemudi Taksi Online Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Game

Jakarta (KABARIN) - Seorang pengemudi taksi online berinisial LPT (41) melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke polisi setelah dirinya dituduh mencuri akun game online dan videonya viral di media sosial.

Laporan tersebut diajukan ke Polres Metro Depok setelah sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok TikTok @dedebin menuduh LPT mencuri akun gim Mobile Legends: Bang Bang.

Kuasa hukum LPT, Risky Nugroho, menjelaskan bahwa kejadian itu bermula saat kliennya sedang menunggu pesanan di wilayah Depok, tepatnya di kawasan permukiman di belakang pusat perbelanjaan di daerah Cibubur pada Rabu (25/2).

"Saat sedang menunggu penumpang, aplikasi operator taksi onlinenya berbunyi menandakan ada penumpang ingin memesan. LPT lalu berkomunikasi dengan pemesan taksi online, yakni customer (pembeli akun)," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Namun dalam percakapan tersebut, pelanggan tidak meminta LPT menjemput dirinya. Sebaliknya, ia justru meminta LPT membantu menyampaikan pesan kejutan ulang tahun untuk adiknya yang disebut sebagai penjual akun game.

Customer tersebut kemudian meminta LPT datang ke sebuah rumah dan berpura-pura menjadi calon pembeli akun game.

"Lalu diminta berpura-pura sebagai calon pembeli akun gim ML (Mobile Legends), kepada pihak yang menjadi sasaran Kejutan Ulang Tahun yang dimaksud," katanya.

Menurut Risky, permintaan tersebut disampaikan tanpa penjelasan detail mengenai tujuan sebenarnya maupun kemungkinan konsekuensi yang bisa terjadi. LPT tetap mengikuti skenario itu setelah dijanjikan tip sebesar Rp100 ribu.

"Customer (pembeli akun) tersebut juga memberikan informasi lagi bareng adiknya (penjual akun)," katanya.

Kuasa hukum LPT menegaskan bahwa kliennya mengira tindakan tersebut hanya sekadar membantu rencana kejutan ulang tahun yang diminta oleh pelanggan.

Setelah itu, percakapan dipindahkan ke aplikasi WhatsApp. LPT kemudian datang ke rumah kontrakan yang dimaksud dan berbicara dengan penghuni rumah sambil mengaku sebagai calon pembeli akun game.

"Saat LPT datang dan masuk ke rumah kontrakan itu, LPT langsung berbicara kepada penghuni kontrakan dan mengaku sebagai pembeli akun ML," katanya.

Sesuai arahan customer, LPT juga menyebutkan alamat email dan kata sandi yang diberikan kepadanya. Di lokasi tersebut, penjual akun bahkan menyaksikan langsung proses tersebut dan menyerahkan akun game tersebut.

Namun situasi berubah ketika penjual akun tiba-tiba meminta LPT mentransfer uang sebesar Rp34 juta sebagai pembayaran akun.

"Namun demikian, (penjual akun game) tiba-tiba meminta LPT mentransfer uang sebesar Rp34 juta sebagai biaya akun gim ML tersebut. LPT pun bingung karena hal tersebut sudah di luar dari skenario yang dijelaskan customer (pembeli akun)," katanya.

LPT yang panik kemudian mencoba menjelaskan bahwa dirinya hanya diminta berpura-pura oleh seseorang yang memesan taksi online.

Masalah tidak berhenti di situ. Keesokan harinya, Kamis (26/2), saat LPT sedang bekerja sebagai pelayan di sebuah tempat ibadah, ia mendapat kabar dari jamaah bahwa dirinya viral di TikTok.

Dalam video tersebut, LPT dituduh mencuri akun game. Tidak hanya rekaman saat dirinya berada di dalam kontrakan, video adu mulut saat teman-temannya datang menjemput juga ikut diunggah dan menyebar luas di media sosial.

Akibat viralnya video itu, kuasa hukum menyebut kliennya mengalami tekanan psikologis dan kerugian nonmateriil karena reputasinya ikut tercoreng.

“Kami melihat ini sebagai fenomena 'trial by social media', dimana seseorang seolah-olah dinilai bersalah sebelum ada proses hukum,” kata Risky Nugroho.

Sebelum melapor ke polisi, LPT melalui kuasa hukumnya sempat mengirimkan somasi pada 28 Februari 2026 yang berisi permintaan klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada pemilik akun TikTok tersebut.

Namun pihak terlapor disebut menolak memberikan klarifikasi maupun memenuhi permintaan tersebut.

Akhirnya LPT memutuskan menempuh jalur hukum. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/473/III/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: