News

Nadiem Ajukan Tiga Kali Permohonan Pengalihan Status Tahanan Kasus Chromebook

Jakarta (KABARIN) - Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa kliennya sudah tiga kali mengajukan permohonan pengalihan status penahanan terkait perkara pengadaan Chromebook. Pengajuan itu disebut berkaitan dengan kondisi kesehatan Nadiem yang terus dipantau dokter.

Penasihat hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa permohonan tersebut dilengkapi dengan surat keterangan medis dari rumah sakit yang sudah diajukan sejak beberapa waktu lalu pada masa Ramadan.

“Untuk itu, pada saat kami melaporkan atau pengajuan terakhir, majelis hakim sedang bermusyawarah,” ucap Zaid saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Zaid berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan permohonan itu dari sisi kemanusiaan dan mengabulkan pengalihan status tahanan tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum dan selama proses persidangan, Nadiem sudah beberapa kali menjalani tindakan operasi karena kondisi kesehatannya yang naik turun.

“Makanya daripada penyakitnya bolak-balik, kami mohon peralihan saja,” tuturnya.

Meski begitu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa jika permohonan itu dikabulkan, hal tersebut tidak akan mengurangi sikap maupun semangat Nadiem dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.

Menurut mereka, Nadiem tetap ingin membuktikan dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

Dalam persidangan, pihak pembela juga menyinggung hasil pemeriksaan yang disebut menunjukkan tidak ada aliran dana masuk sebesar Rp809 miliar berdasarkan data pajak Nadiem.

“Mudah-mudahan permohonan peralihan status tahanan ini dikabulkan dan Pak Nadiem bisa segera dibebaskan,” kata Zaid.

Kasus yang menyeret kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada periode 2019 hingga 2022. Jaksa menilai proyek pengadaan laptop dan sistem Chrome Device Management tidak sepenuhnya sesuai aturan pengadaan.

Dalam perkara tersebut, Nadiem diduga bersama sejumlah pihak lain yang kini juga menjalani proses hukum, sementara satu nama lainnya masih berstatus buron.

Jaksa menyebut dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,18 triliun yang berasal dari berbagai komponen pengadaan perangkat dan sistem pendukungnya.

Selain itu, dalam dakwaan juga disebut adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perusahaan tertentu yang masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: