News

Pemprov DKI Dorong Warga Lebih Cepat Laporkan Kasus Kekerasan Seksual

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat, mengetahui, atau menjadi korban kekerasan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan bisa disampaikan melalui layanan darurat Jakarta Siaga 112 atau kanal resmi lainnya yang telah disiapkan pemerintah.

"Kepada masyarakat, dapat melaporkan melalui hotline kami atau PPA di 0852-1786-6445 atau hotline kami di 0813-176-176-22 atau melalui layanan Jakarta Siaga 112," kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Layanan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta ini dapat diakses gratis selama 24 jam penuh, sehingga masyarakat bisa melapor kapan saja ketika membutuhkan bantuan.

Imbauan ini kembali ditegaskan setelah muncul kasus dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang taksi daring oleh seorang pengemudi pada 14 Maret di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.

Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga membangun komunikasi dengan korban selama perjalanan hingga menciptakan situasi yang membuat korban berada dalam kondisi rentan sebelum terjadinya dugaan pelecehan di dalam kendaraan.

Menanggapi kasus itu, Dwi menjelaskan bahwa korban sudah mendapatkan pendampingan dari Dinas PPAPP DKI Jakarta setelah adanya permintaan bantuan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya.

Korban telah menerima berbagai bentuk layanan mulai dari pendampingan psikologis hingga bantuan hukum. Pemerintah juga memastikan proses pendampingan akan terus berjalan selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, korban juga sudah ditempatkan di Rumah Perlindungan Sementara untuk memastikan keamanan dan pemulihan kondisinya.

Dwi menegaskan bahwa Dinas PPAPP DKI Jakarta berkomitmen memberikan layanan terpadu yang profesional, mulai dari pencegahan, pendampingan korban, hingga mendukung proses penegakan hukum.

Sepanjang Januari hingga Desember 2026, tercatat ada 322 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani Dinas PPAPP DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan psikis menjadi yang paling banyak, disusul kekerasan seksual sebanyak 146 kasus serta kekerasan fisik.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: