News

Anggota DPR AS Usul Presiden Trump Dimakzulkan

Washington (KABARIN) - Sejumlah anggota DPR Amerika Serikat dari Partai Demokrat resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump. Langkah ini diambil karena mereka menilai Trump telah melakukan berbagai pelanggaran serius selama menjabat.

Dalam naskah rancangan resolusi yang diajukan, disebutkan bahwa pemakzulan ditujukan atas dugaan pelanggaran tingkat tinggi.

"Resolusi ... memakzulkan Donald J. Trump, Presiden Amerika Serikat, atas tuduhan pelanggaran tingkat tinggi," menurut naskah rancangan resolusi pemakzulan Trump.

Para pengusul menuding Trump terlibat dalam sejumlah tindakan kontroversial, mulai dari memulai perang hingga dugaan kejahatan perang dan pembajakan kapal di laut lepas.

"Trump, secara inkonstitusional, melancarkan perang baik sebagai pihak berperang atau pihak pendukung terhadap Iran, Yaman, Lebanon, Suriah, Nigeria, dan Gaza," kata dokumen itu.

Selain itu, mereka juga menyoroti ancaman Trump untuk melakukan serangan militer ke sejumlah negara dan wilayah seperti Panama, Kolombia, Kuba, hingga Greenland.

"Dalam semua langkah tersebut, Presiden Trump telah bertindak tanpa persetujuan Kongres AS yang secara konstitusional diperlukan," kata naskah usulan pemakzulan.

Tak hanya soal kebijakan luar negeri, anggota DPR dari Partai Demokrat juga menuding Trump melakukan pelanggaran di dalam negeri. Ia disebut melakukan militerisasi dalam penegakan hukum, serta mengizinkan penangkapan dan deportasi secara berantai yang dinilai inkonstitusional.

Trump juga dituduh melakukan tindakan balas dendam terhadap pihak-pihak yang menyampaikan pendapat atau berkumpul secara damai, yang sebenarnya dilindungi oleh konstitusi. Selain itu, ia juga disebut merusak supremasi hukum dan melakukan berbagai pelanggaran lainnya.

Usulan ini menambah daftar panjang dinamika politik di Amerika Serikat, sekaligus membuka kemungkinan proses panjang di Kongres terkait masa depan kepemimpinan Trump.

Penerjemah: Nabil Ihsan
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: