Bandar Narkoba "The Doctor" Punya Atasan dan Jadi Perantara ke Pelanggan

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan bahwa bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor alias Charlie memiliki atasan dan menjadi perantara ke pelanggan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa Andre The Doctor memiliki dua orang atasan yang bernama Hendra, seorang warga Aceh yang berdomisili di Malaysia, dan Tomy, seorang warga negara Malaysia.

"Kedua atasan tersebut diketahui tidak saling mengenal satu sama lain," kata Eko dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Dalam hubungan ini, Andre berperan sebagai perantara sekaligus penjamin antara Hendra dan Tomy dengan pelanggan.

Ia menjelaskan Andre pertama kali mengenal Hendra karena dikenalkan oleh Hendro alias Nemo yang merupakan teman Andre.

Sedangkan dengan Tomy, Andre pertama kali kenal pada saat bermain judi di Genting Highland, Genting, Malaysia.

Ia merinci narkotika yang diambil Andre dari Hendra berupa sabu-sabu sebanyak dua kali, yakni 2 kilogram dan 3 kilogram pada bulan Februari 2026 dengan harga per kilonya Rp380 juta. Sabu-sabu itu dijual kepada Arfan Yulius Lauw seharga Rp390 juta.

Selanjutnya, etomidate berukuran kecil sejumlah 500 buah pada bulan Januari 2026 seharga Rp1,6 juta per buah. Kemudian dijual kepada INS alias Mami Mika seharga Rp1,8 juta per buah.

Selain itu, happy five sejumlah 50 bungkus pada bulan Desember 2025 dengan harga Rp1,8 juta per buah dan dijual kepada Mami Mika seharga Rp2 juta per buah.

Sementara itu, narkotika yang diambil Andre dari Tomy berupa etomidate ukuran kecil sejumlah 250 buah pada bulan Desember 2025 seharga Rp1,7 juta per buah dan dijual kepada Mami Mika seharga Rp1,8 juta per buah serta uang untuk transaksi dibayar di White Rabbit PIK.

Kemudian, etomidate ukuran kecil sejumlah 397 buah pada bulan Januari 2026 seharga Rp1,7 juta per buah dan dijual kepada Mami Mika seharga Rp1,8 juta per buah serta uang untuk transaksi dibayar di luar White Rabbit PIK.

Selanjutnya, etomidate ukuran besar sejumlah 700 buah pada bulan Februari 2026 seharga Rp1,7 juta per buah dan dijual kepada Mami Mika serta uang untuk transaksi dibayar di luar White Rabbit PIK.

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa pada saat mengetahui dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Andre membuang ponsel miliknya di sebuah jalan tol dari Kuala Lumpur ke arah Selangor.

"Dengan maksud menghilangkan jejak dan barang bukti yang ada di ponsel tersebut," ucapnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis transaksi rekening Bank BCA milik Andre, diketahui bahwa rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampungan dan perputaran dana yang berkaitan dengan transaksi narkotika serta transaksi lain yang digunakan sebagai sarana penyamaran aliran dana.

"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah memasukkan Andre dalam daftar pencarian orang (DPO) per 1 Maret 2026.

Ia merupakan bandar narkoba yang memasok narkoba kepada sindikat Koko Erwin, yakni bandar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan sindikat narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit Jakarta.

Ia menjadi distributor narkoba ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo serta menyediakan berbagai jenis narkoba, seperti sabu-sabu, vape mengandung etomidate, dan happy water.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka