News

Advokat Harap Hakim Adil di Kasus Eks Direktur Pertamina Hari Karyuliarto

Jakarta (KABARIN) - Kuasa hukum eks Direktur Pertamina Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana terhadap kliennya.

Ia menegaskan bahwa selama persidangan, pihaknya menilai tidak ada bukti yang menunjukkan adanya niat jahat dari kliennya.

"Semua bisa menyaksikan karena teman-teman semua merekam ya, memvideo ini semua, memvisualisasikan dalam berbagai pemberitaan. Tidak ada sama sekali tuduhan itu, tidak terbukti sama sekali," kata Wa Ode dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Senin (4/5). Wa Ode juga mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilai teliti dan sabar dalam mempertimbangkan pleidoi yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.

Ia menjelaskan, dalam nota pembelaan, pihaknya telah menguraikan secara rinci unsur pasal serta fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Hari hanya menandatangani Perjanjian Jual Beli (SPA) tahun 2014 yang kemudian dibatalkan dan tidak digunakan.

Menurutnya, jika terdapat realisasi pembelian gas alam cair (LNG) pada 2019, hal tersebut tidak lagi berkaitan dengan kliennya karena Hari sudah pensiun sejak 2014.

"Realisasi penjualan yang katanya ada kerugian tahun 2020, 2021 akibat pandemi COVID-19, itu sama sekali juga tidak ada kaitannya pada beliau," ujarnya.

Sebelumnya, Hari dituntut enam tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di lingkungan Pertamina dan instansi terkait pada periode 2011–2021.

Dalam perkara yang sama, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, juga dituntut lima tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, keduanya dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider kurungan 80 hari.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun dalam proyek LNG CCL. Kerugian tersebut diduga turut memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan serta pihak perusahaan terkait.

Dalam dakwaan, Hari disebut tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap melanjutkan proses pengadaan dari Cheniere Energy Inc.

Sementara Yenni diduga mengusulkan penandatanganan keputusan tanpa kajian keekonomian, analisis risiko, serta tanpa adanya pembeli yang terikat kontrak.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: